Megasuara.com – Jakarta, Proses penetapan kenaikan gaji bagi hakim ad hoc telah mencapai tahap akhir dan saat ini menunggu persetujuan akhir dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Rabu (28/1/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Prasetyo, seluruh perhitungan nominal serta tahap administrasi kebijakan telah selesai dirampungkan. Hal ini menandakan pemerintah siap menerapkan aturan baru setelah penandatanganan presiden dilakukan. “Saat ini kita tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden untuk mengesahkan aturan ini,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan.
Sebelumnya, pemerintah bersama Mahkamah Agung telah melakukan koordinasi intensif untuk memastikan semua aspek teknis kebijakan sudah sesuai dengan kebutuhan. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting agar peraturan yang akan dikeluarkan dapat langsung diterapkan tanpa hambatan setelah ditandatangani Presiden.
Kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Sejak lebih dari sepuluh tahun terakhir, kesejahteraan hakim ad hoc belum diatur ulang sejak Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, sehingga menjadi hal yang sering menjadi sorotan.
Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, setelah seluruh proses finalisasi selesai, keputusan Presiden terkait nominal gaji baru akan diungkapkan secara resmi dalam waktu dekat.





