Seminar Internasional Bahas Modernisasi Hukum Penerbangan Demi Keamanan dan Keselamatan Aviasi: Studi Komparatif Indonesia-Malaysia

berita ini

JAKARTA, MEGASUARA.com – Program Studi Magister Hukum (S2) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA) sukses menyelenggarakan seminar internasional bertema “Modernization of Aviation Law for Aviation Safety and Security: Comparative Study of Indonesia and Malaysia”. Kegiatan ilmiah ini berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, dan menjadi wadah akademik strategis dalam membahas isu-isu hukum penerbangan antara dua negara bertetangga, Indonesia dan Malaysia.

Seminar ini terselenggara melalui kerja sama lintas negara dan institusi, melibatkan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), President University, dan Universitas Prasetiya Mulya. Kolaborasi ini mencerminkan semangat integrasi keilmuan dan kerja sama regional dalam menghadapi tantangan modernisasi hukum penerbangan yang semakin kompleks di era globalisasi.

Para narasumber yang hadir dalam seminar ini terdiri dari akademisi dan praktisi hukum udara, Dr. Supriabu, S.H., M.H. (Dosen Magister Hukum Unsurya), Dr. Rizky Karo Karo, S.H., M.H., (Magister Hukum Unsurya), Prof. Dr. Salawati Binti Mat Basir (Universitas Kebangsaan Malaysia) dan Ridha Aditya Nugraha, LL.M. (Universitas Prasetiya Mulya). Mereka membahas berbagai topik strategis mulai dari Evolusi hukum penerbangan, Perlindungan Konsumen Yang Mengalami Keterlambatan Penerbangan Menurut Hukum Di Indonesia, Konvensi Montreal Dari Perspektif Malaysia dan Hukum Pengelolaan Wilayah Udara Nasional: Perlukah bagi Indonesia?

Seminar ini juga menjadi ajang diskusi produktif antar peserta, yang berasal dari kalangan mahasiswa sarjana dan pascasarjana, dosen, hingga profesional di bidang hukum dan transportasi udara. Diharapkan, hasil seminar ini dapat dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang relevan bagi pembuat kebijakan dan lembaga terkait di Indonesia dan Malaysia.

Dengan suksesnya penyelenggaraan acara ini, UNSURYA menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif dalam membangun kerja sama internasional dan pengembangan keilmuan di bidang hukum, khususnya hukum udara atau Kedirgantaraan.