Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


1. Definisi Umum

  • Media siber adalah media berbasis internet yang memproduksi konten jurnalistik, sesuai dengan ketentuan UU Pers.

  • Konten Buatan Pengguna mencakup tulisan, gambar, video, komentar, dan konten lain yang diunggah oleh pengguna melalui platform kami.


2. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap berita harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.

  • Jika berita menyangkut pihak lain, konfirmasi diperlukan untuk menjamin keberimbangan.

  • Dalam situasi mendesak, berita tetap bisa dimuat jika:

    • Berita penting untuk publik,

    • Sumbernya jelas dan dapat dipercaya,

    • Pihak terkait belum dapat dihubungi,

    • Ada catatan bahwa berita masih menunggu verifikasi lanjutan.

  • Setelahnya, redaksi wajib memperbarui berita dengan hasil verifikasi.


3. Konten Buatan Pengguna

  • Pengguna wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Megasuara.com.

  • Registrasi dan login diperlukan untuk mengunggah konten.

  • Pengguna dilarang mengunggah:

    • Konten bohong, fitnah, atau pornografi,

    • Konten bernada kebencian atau diskriminatif,

    • Konten yang merendahkan kelompok rentan.

  • Megasuara.com berhak menghapus atau mengedit konten yang melanggar.

  • Pengguna dapat melaporkan konten yang melanggar melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

  • Penghapusan konten akan dilakukan maksimal dalam waktu 2×24 jam sejak aduan diterima.

  • Kami tidak bertanggung jawab atas konten yang sudah ditindak sesuai prosedur, tetapi bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Kami akan memenuhi hak jawab dan melakukan koreksi sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Setiap ralat/koreksi akan ditautkan ke berita asal dan memuat waktu pemuatan.

  • Jika berita kami dikutip oleh media lain, maka koreksi yang kami buat wajib diikuti oleh media yang mengutip.

  • Mengabaikan hak jawab dapat dikenai sanksi hukum.


5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak boleh dicabut, kecuali karena alasan penting seperti:

    • Isu SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau korban kekerasan.

  • Jika dicabut, kami akan memberikan alasan terbuka kepada publik.

  • Media yang mengutip juga harus mencabut berita yang sama.


6. Iklan

  • Kami membedakan secara jelas antara berita dan iklan.

  • Konten berbayar diberi label seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.


7. Hak Cipta

  • Kami menghormati hak cipta dan tidak menggunakan karya pihak lain tanpa izin atau atribusi yang layak.


8. Akses Pedoman

  • Pedoman ini tersedia secara terbuka di situs Megasuara.com untuk diketahui publik.


9. Penyelesaian Sengketa

  • Jika terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan pedoman ini, penyelesaiannya akan merujuk kepada Dewan Pers.


Jakarta, 
Megasuara.com