MEGASUARA.com – Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, 21 Desember 2025. Kegiatan dosen Fakultas Hukum Unsurya ini diselenggarakan di Dasa Wisma/PKK RW 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bentuk-bentuk KDRT, dampak hukum dan psikologis yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan dan perlindungan hukum bagi korban. Selain itu, masyarakat juga diberikan pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan serta akses bantuan hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber dari dosen Fakultas Hukum Unsurya yang menyampaikan materi secara komprehensif dari berbagai aspek, mulai dari penyebab, dampak, regulasi, hingga perlindungan hukum bagi korban KDRT. Diskusi dipandu oleh Rochmawati, S.H., M.H. selaku moderator.
Narasumber pertama, Indah Sari, S.H., M.Si, menyampaikan materi mengenai ruang lingkup dan sebab-sebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Faktor pemicu KDRT dapat berasal dari persoalan ekonomi, budaya patriarki, rendahnya pemahaman hukum, hingga lemahnya komunikasi dalam keluarga.
Selanjutnya dosen Fakultas Hukum Unsurya, Ario Wendra, S.H., M.H. membahas Bahaya KDRT dan Usaha Pencegahannya. Ia menekankan bahwa KDRT berdampak luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga terhadap anak dan lingkungan sosial. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan peran keluarga dan masyarakat, serta keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan.
Materi ketiga disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Unsurya Dr. Selamat Lumban Gaol, S.H., M.Kn, yang mengulas regulasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia menjelaskan landasan hukum penanganan KDRT di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta peran negara dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi korban.
Sementara itu, narasumber keempat, Dr. Subhan Zein, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unsurya memaparkan materi tentang perlindungan dan bantuan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia menegaskan bahwa korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta akses terhadap lembaga bantuan hukum dan layanan terkait lainnya tanpa rasa takut atau intimidasi.
Kegiatan PKM dosen Fakultas Hukum Unsurya berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta, khususnya ibu-ibu PKK dan warga setempat. Berbagai pertanyaan dan diskusi yang muncul menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu KDRT dan pentingnya edukasi hukum secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Fakultas Hukum Unsurya berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.





