Dosen Fakultas Hukum Unsurya Sosialisasikan Bahaya dan Pencegahan Cyber Crime pada Generasi Muda

JAKARTA, MEGASUARA.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA) bekerja sama dengan Karang Taruna Kelurahan Halim Perdanakusuma menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Cyber Crime pada Generasi Muda” yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 April 2025 di Aula lantai 3 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat yang rutin dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UNSURYA, sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai potensi ancaman kejahatan siber serta upaya pencegahannya di era digital saat ini.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Kepala Kantor Kelurahan Halim Perdanakusuma yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Bapak Asas Riyadi, Ketua LMK Bapak Abdullah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Makasar, Ketua Karang Taruna Kelurahan Halim Perdanakusuma, serta peserta dari anggota Karang Taruna dan masyarakat umum.

Dalam kegiatan ini, empat dosen dari Fakultas Hukum UNSURYA tampil sebagai narasumber, masing-masing menyampaikan materi dari sudut pandang yang berbeda namun saling melengkapi.

Indah Sari, S.H., M.Si. membawakan materi tentang “Cyber Crime: Kejahatan di Dunia Maya”, yang mengulas tentang jenis-jenis kejahatan siber yang marak terjadi, seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, hingga peretasan data pribadi.

Ario Wendra, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai “Bentuk dan Modus Kejahatan Dunia Maya”, menjelaskan berbagai cara pelaku kejahatan siber menjalankan aksinya dan bagaimana masyarakat bisa lebih waspada terhadap modus-modus tersebut.

Dr. Subhan Zein Sgn, S.H., M.H. membahas tentang “Regulasi dan Pencegahan Cyber Crime”, dengan menyoroti payung hukum seperti UU ITE dan peran masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan digital sejak dini.

Dr. Selamat Lumban Gaol, S.H., M.Kn., mengakhiri sesi dengan materi “Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa bagi Korban Cyber Crime”, yang memberikan panduan kepada peserta mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban kejahatan siber.

Antusiasme peserta tampak tinggi sepanjang kegiatan. Selain menjadi forum edukatif, acara ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara narasumber dan peserta seputar kasus-kasus cyber crime yang marak terjadi di masyarakat.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan para pemuda dan masyarakat umum dapat menjadi lebih peka terhadap bahaya dunia maya serta mampu mengambil langkah preventif dalam menjaga keamanan data dan informasi pribadi mereka.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar sinergi antara dunia akademik dan masyarakat dapat terus ditingkatkan dalam menciptakan masyarakat yang melek hukum dan cakap digital.