Jakarta – Dalam negosiasi tarif impor yang sedang berlangsung, pemerintah Amerika Serikat menyoroti penggunaan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Indonesia. AS menganggap kedua sistem pembayaran ini sebagai hambatan non-tarif yang dapat merugikan perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa QRIS dan GPN merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan sistem pembayaran nasional, mendorong inklusi keuangan, dan meningkatkan efisiensi transaksi digital di dalam negeri.
Dengan perkembangan ini, QRIS dan GPN terus memainkan peran penting dalam transformasi sistem pembayaran digital di Indonesia, sekaligus menjadi perhatian dalam dinamika perdagangan internasional.